Perbandingan Perlindungan Hukum Pasien Korban Malpraktek Bedah Plastik Di Indonesia Dan Korea Selatan

https://doi.org/10.29303/ius.v9i1.826

Authors

  • Kartina Pakpahan Universitas Prima Indonesia
  • Heni Widiyani Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Veronica Veronica Universitas Prima Indonesia
  • Sewin Kartika Universitas Prima Indonesia

Keywords:

Upaya penanggulangan, perlindungan hukum, bedah plastik

Abstract

Perkembangan dunia kecantikan saat ini berkembang sangat pesat di berbagai kalangan. Dunia kecantikan memiliki fungsi dalam bidang kesehatan contohnya rekonstruksi seperti kasus-kasur luka bakar, trauma wajah pada kasus kecelakaan, cacat bawaan lahir (congetinal) dan lain-lain. Oleh karena itu banyak orang yang berbondong-bondong melakukan bedah pelastik karena tergiur dengan banyaknya iklan-iklan yang begitu menjanjikan. semakin tinggi tingkat bedah plastik maka tak bisa di pungkiri akan terjadinya kasus malpraktek. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum, penanggulangan tindak pidana malpraktek bedah plastik yang saat ini berlaku. Penelitian ini bermanfaat secara teoritis dan Praktis berkaitan dengan perlindungan konsumen dalam bidang malpraktek bedah plastik. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Yuridis Normatif. Analisis bahan hukum yang dipergunakan menggunakan analisis secara kualitatif dengan menguraikan secara deskriptif analitis dan preskriptif. Berdasarkan penelitian Bentuk perlindungan hukum terhadap tindak pidana malpraktek bedah plastik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen secara umum dan Undang-Undang kesehatan dan kedokteran secara khusus. Di Korea diatur dalam Konstitusi Korea Selatan yang isinya mengenai keamanan dalam hal malpraktek. Setiap negara mengalami kasus malpraktek yang berbeda, begitu juga dengan cara penanggulanganya berbeda. Tiap negara hanya perlu memperhatikan sistem perlindungan hukum yang diterapkan sehingga memberikan efek jera kepada pelaku malpraktek bedah plastik yang tidak sesuai dengan standar nasionalnya dan juga memberikan arahan dan bimbingan yang cukup kepada masyarakatnya agar dapat memahami bagaimana agar mengurangi resiko malpraktek berbahaya yang terjadi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Badan Pembinaan Hukum Nasional.(1994/1995). Analisis dan Evaluasi Hukum tentang Pengaturan Bedah Plastik.Jakarta : BPHN Departemen Kehakiman dan HAM RI

H. Ishaq, (2017), Metode Penelitian Hukum, Penerbit Alfabeta dan Bandung.

M. Makagiansar. 1945/1995 Research di Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka

Meonadjat, Yefta. (2001). Hal yang perlu diketahui oleh Masyarakat Awam Mengenai Bedah Plastik. Jakarta : Balai Pustaka FKUI

Veronica Komalawi. (2002). Peranan Informed Consent dalam Tranksaksi Terapeutik (Persetujuan dalam hubungan Dokter dan Pasien). Bandung : Pustaka

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.

Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431.

Surat Keputusan Ikatan Dokter Indonesia (SK IDI) Nomor 315/PB/A.4/1988 tentang rekam medis

Jurnal dan Karya Ilmiah lain

Dara Yuliyanti Ningsih, (2017), Upaya Internasional Society Of Aesthetic Plastic Surgery (ISAPS) Dalam Mempromosikan Operasi Plastik Di Korea Selatan, Jurnal JOM FISIP, Vol4 No. 2, Edisi Oktober.

Diana, Zuckerman. (2005). Teenagers and Cosmetic Surgery. Jurnal Ethics, Vol 7 No, 3, Edisi : Maret, http://journalofethics.amaassn.org/2005/03/opedl-0503.html diakses pada 17 April

Haeun,Kim. (2009), The Plastic Surgery Obsession in South Korea. Syracuse University Jurnal Capstone Vol.5 No. 485, Edisi Mei

Kim, Tae Jeong. (2014), Where is Archives of Plastic Surgery Now? And Where is it Heading?, Jurnal ListArch Plastic Surgery, Vol.41 No.4, Edisi Juli

Kim Pong Tam, Henry Kin Shing, Ng Young, Hoon Kim, Victoria Wai, Cheung. (2012). Attitudes Toward Cosmetic Surgery Patients:The Role of Culture and Social Contact. Jurnal Social Psychology, Vol. 152 No. 4, hal 458-479

NN. (1994), Disampaikan pada Temu Ilmiah dalam penyelenggaraan Rumah Sakit, Aspek Keperdataan dalam Gugatan Malpraktek Medik, Jakarta, 1994

Riggs, Lauren. (2012), The Globalization of Cosmetic Surgery: Examining BRIC and Beyond, Tesis, Master of Arts in International Studies, Universitas San Fransisco, Amerika Serikat

Siska Diana Sari, (2006), Analisis mengenai bedah plastik berdasarkan aspek hukum islam studi kasus bedah plastik,Skripsi, Program Sarjana Ilmu Hukum, Univ. Sebelas Maret, Surakarta

SoJin, Lee. (2015). Cosmetic Surgery In Contemporary Korean Art. Jurnal of Taipei Fine Arts Museum, Vol. 0 No. 31, Edisi : Juni, hal 147-170

Website

B.H , “ì˜í•™ì ë¶„ìŸì„ 례분ì„â€https://scienceon.kisti.re.kr/srch/selectPORSrchArticle.do? cn=JAKO201010441051086&dbt=NART

Coursehero, “Aturan KUHP Mengenai kelalaian menyebabkan luka berat†https://www.coursehero.com/file/p2rit0f/2-Pasal-360-KUHP-karena-kelalaian-menyebakan-luka- berat-Ayat-1-Barang-siapa/

DW, “Operasi plastik di korsel†https://www.dw.com/id/booming-operasi-plastik-di-korsel/a- 17162505

Hukum Online, “Aturan mengenai bedah plastik†https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5d104115f3648/aturan-hukum-mengenai-bedah-plastik/

Izza Namira, “Fakta Operasi Plastik Korea Selatan†https://www.idntimes.com/health/ fitness/izza-namira-1/fakta-operasi-plastik-korea-selatan/4

Kumparan, “Menelaah Fenomena Operasi Plastik di Kalangan Perempuan Indonesia†https://kumparan.com/kumparanstyle/menelaah-fenomena-operasi-plastik-di- kalangan-perempuan-indonesia-1538650628009127503

Naver,“채무불ì´í–‰ê³¼ì†í•´ë°°ìƒâ€https://m.blog.naver.com/PostView.nhn?blogId=zatu11&logNo=220547523073&proxyReferer=https:%2F%2Fwww.google.com%2F

Uknown, “ Kompensasi di Negara Korea Selatanâ€https://translate?hl=id&sl=ko&u=https ://news.joins.com/article/18405548&prev=search

범죄행위,“대한민국국가ì˜ê±´ê°•법칙â€https://www.oecd.org/site/adboecdanti- corruptioninitiative/46816472.pdf

하노버 â€œêµ­ì œì„±í˜•ì™¸ê³¼í•™íšŒâ€;https://www.plasticsurgery.or.kr/

Published

14-04-2021

How to Cite

Pakpahan, K., Widiyani, H., Veronica, V., & Kartika, S. (2021). Perbandingan Perlindungan Hukum Pasien Korban Malpraktek Bedah Plastik Di Indonesia Dan Korea Selatan. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(1), 221–235. https://doi.org/10.29303/ius.v9i1.826