PENERAPAN KETENTUAN PASAL 21 AYAT (3) UUPA TENTANG KEPEMILIKAN TANAH BAGI WNI DALAM PERKAWINAN CAMPURAN
Keywords:
Pemilikan, Tanah, WNA, Perkawinan CampuranAbstract
Secara filosofis tanah tercantum dalam UUD RI 1945 dalam Pasal 33 ayat (3). Ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (1), hanya WNI yang dapat mempunyai hak milik. Selanjutnya hak milik atas tanah yang diperoleh WNI Perkawinan campuran dari percampuran harta setelah perkawinan berlangsung maka harus dialihkan/dilepaskan dalam jangka waktu satu tahun atau jatuh ke Negara kecuali ditentukan lain dengan membuat perjanjian kawin sesuai Pasal 21 ayat (3) UUPA.
 Akibat perkawinan campuran ini maka seorang WNA secara hukum dapat memiliki dan menguasai tanah di Indonesia melalui perkawinan campuran . Tujuan penelitian ini dilakukan untuk memahami dan menganalisis penerapan ketentuan Pasal 21 ayat (3) UUPA , khususnya yang berkaitan dengan dengan kepemilikan hak atas tanah (harta bersama) oleh WNI perkawinan campuran. Metode penelitian ini adalah normatif empiris., dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual  dan sosiologis.
Berdasarkan hasil penelitian penulis bahwa penerapan ketentuan Pasal 21 ayat (3) UUPA, tidak belaku efektif di lapangan disebabkan faktor : penegakan aturan hukum dari instansi terkait dan faktor masyarakat. Penegakan aturan hukum tujuannya untuk mencapai keadilan, kepastian, perlindungan hukum terhadap hak milik atas tanah terhadap WNI perkawinan campuran.
Kata Kunci : Pemilikan, Tanah, WNA, Perkawinan Campuran.
Downloads
References
Buku-Buku.
Aristoteles dalam Rahardjo,Satjipto, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Fuady, Munir Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1999.
H.M. Arba, Hukum Agraria Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2015
HS, Salim & Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Penerbit Raja Grafindo Persada (Jakarta 2013),
HS, Salim, Teknik Pembuatan Akta (PPAT), PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.
M. Friedman, Lawrence. Sistim Hukum Perspektif Ilmu Sosial (A Legal Sistim A Social Science Perspective). Diterjemahkan Oleh M. Khozim. (Bandung: Nusa Media, 2009),
M. Hadjon Philipus, Perlindungan Hukum Bagi Rakyak Indonesia (Surabaya, PT. Bina Ilmu, 1987), Hlm. 2, Dalam Salim, HS & Erlies Septiana Nurbani. ed. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Penerbit Raja Grafindo Persada (Jakarta 2013),
Purnamasari, Irma Devita, Kiat-kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris,Bandung, Mizan Pustaka, 2014
Suteki dalam Leke Citra Galeria Putri, Penyimpangan Terhadap Kepemilikan Hak Atas Tanah Oleh Warga Negara Asing Melalui Perjanjian Nominee di Kabupaten Lombok Barat, Tesis, Program Studi Kenotariatan UNDIP, Semarang: 2015.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria(L. N. TAHUN 1960 NO. 104)
Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Undang-Undang No.7/1984), Konvensi Perlindungan Kawin (CEDAW)
Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia Nomor 39 tahun 1999
Internet
Aa. Sholah, http://www.caragampang.com/2014/08/pengertian-dan-definisi-tanah-menurut. html# diunduh pada tanggal 29 Februari 2016
Http : donyminang.blogspot.co.id/2011/11/dony.html diunduh pada tanggal 2 April 2016.
Hukum-BlogSpot,http://www.tesis hukum.com/ Perlindungan Hukum menurut para ahli, diunduh pada tanggal 22 Februari 2015 pukul 12.00
Published
How to Cite
Issue
Section
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time. Link Declaration of originality (PDF)